Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Pengertian
Hubungan industrial adalah Hubungan antara
pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari
pengusaha , pekerja/ buruh dan pemerintah. Secara filosofi hubungan
antara pengusaha dan pekerja bagaikan sekeping mata uang, interaksinya
tidak dapat dipisahkan dan diwujudkan dalam bentuk hubungan kerja .
Kedua unsur tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu kelangsungan hidup
dan kemajuan perusahaan. Namun tidak selamanya hubungan tersebut
berjalan dengan mulus kerena hubungan ini cenderung fluktuatif.
Permasalahan kontrak kerja, pemutusan hubungan kerja , tidak dibayarnya
uang intensif, keterlambatan pembayaran uang pensiun merupakan potret
klasik ketidak seimbangan hubungan kerja. Tidak dipenuhinya hak para
pekerja semacam ini sering kali menjadi perbedaan pendapat, bahkan
bertendensi menimbulkan potensi konflik. Tidak heran apabila reaksi yang
disuarakan oleh para pekerja menghasilkan tindakan yang anakris. Oleh
karenanya, permasalahan ini perlu diselesaikan secara bijak agar tidak
menjadi suatu problematika yang berlarut-larut.
B. Penyelesaian Perselisihan
Penyelesaian perselisihan hubungan
industrial bisa melalui dua jalur penyelesaian , yaitu melalui jalur
litigasi atau jalur non litigasi. Jalur litigasi adalah jalur
penyelesaian hubungan kerja malalui prngadilan . Sebelum keluarnya
Undang-undang Hubungan Industrial penyelesaian sengketa perburuhan
diatur didalam Undang-undang No.22 tahun 1957 melalui peradilan P4D dan
P4P. Setelah reformasi penyelesaian perselisihan perburuhan melalui
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, Undang-undang
No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, dan Undang-undang No. 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur non litigasi adalah sebagai berikut:
1. Perundingan Bipartit:
Perundingan yang menitik beratkan pada kata
mufakat antara kedua belah pihak. Perundingan bipartit paling lama 30
hari sejak dimulai perundingan, jika gagal perundingan dianggap gagal
maka salah satu pihak mencatatkan ke Disnaker setempat (dengan
melampirkan upaya perundingan yang dilakukan) setelah itu akan ada
tawaran penyelesaian melalui Konsiliasi, Mediasi, atau Arbitrase dengan
mengingat kewenangan terhadap bentuk perselisihan yang dapat
diselesaikan melalaui upaya tersebut. Jika dalam waktu 7 hari kerja para
pihak tidak menetapkan pilihan maka ditempuh melalui Mediasi, kecuali
Perselisihan Hak dilakukan dengan Mediasi.
2. Mediasi (Pasal 8 UUPPHI), (Kepmenakertrans No. 92/MEN/VI/2004) :
Mediasi adalah penyelesaian perselisihan
hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar
serikat pekerja atau serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, melalui
musyawarah yang ditengahi oleh seorang mediator yang netral.
Penyelesaian melalui mediasi selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
menerima pelimpahan.
3. Konsiliasi
Dalam waktu 7 hari konsiliator harus
mengadakan penelitian duduk perkara dan mengadakan sidang konsiliasi
pertama (pasal 70 UUPPHI) dan Konsiliator dapat memanggil ahli (pasal 21
ayat 1 UU PPHI). Apabila tercapai kesepakatan maka dibuat Perjanjian
Bersama didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkn akta
bukti pendaftaran (pasal 23 ayat 1).namun jika tidak tercapai
kesepakatan (sama dengan prosedur dalam Mediasi) Konsiliator
mengeluarkan anjuran tertulis, paling lambat 10 (sepuluh) hari telah
disampaikan ke para pihak dan harus sudah mengeluarkan jawaban
selambatnya 10 (sepuluh) hari sejak menerima anjuran. Tidak menjawab
berarti para pihak dianggap menolak. Jika para pihak menolak anjuran
tertulis maka Para pihak dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan
Industrial dengan mengajukan gugatan oleh salah satu pihak.
4. Arbitrase
Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase
pada umumnya, telah diatur di dalam Undang- undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berlaku di
bidang sengketa perdagangan. Oleh karena itu arbitrase hubungan
industrial yang diatur dalam undang-undang ini merupakan pengaturan
khusus bagi penyelesaian sengketa di bidang hubungan industrial.
Undang-undang dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase
meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar Serikat Pekerja
dan Majikan didalam suatu perusahaan. Pemeriksaan harus dimulai 3 hari
setelah penandatanganan penunjukan arbiter dan arbiter wajib
menyelesaikan perselisihan selambatnya 30 hari sejak surat penunjukan
arbiter.
KASUS
PHK Sepihak SIS Terhadap Mantan Gurunya
Singapore International School (SIS) Pantai
Indah Kapuk digugat oleh mantan gurunya. Guru tersebut di PHK karena
melanggar kontrak berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PHKnya
dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu.
Francois Xavier Fortis, warga negara
Kanada, dipecat SIS karena telah dianggap telah melanggar peraturan
perusahaan. Dalam anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Sudinakertrans) Jakarta Utara tertanggal 4 Januari 2007 dijelaskan
Francois telah melanggar kontrak dengan berulang kali. Lewat kantor
hukum Adams & Co, Francois menggugat SIS. Dalam surat gugatan ke
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Francois menjelaskan ia
dipekerjakan oleh SIS sejak 1 Juli 2006 hingga 31 Mei 2008, alias 23
bulan. Pada 30 Nopember 2006 Francois di PHK karena gagal dalam masa
percobaan. Merasa dirugikan, Francois meminta ganti rugi sebesar Rp. 394
juta. Rinciannya, ialah sisa gaji Rp. 20 juta per bulan dan tunjangan
transpor dan akomodasi sebesar Rp. 2 juta per bulan yang belum dibayar
SIS sejak PHK hingga akhir masa kontraknya.
Pada 22 Februari lalu mediator Sudinakertrans telah mengeluarkan anjuran yang menyarankan SIS untuk membayar sisa upah Francois dalam kontrak tersebut. Kepala Bagian Hukum SIS Haifa Segeira menyatakan Francois telah melanggar suatu pasal dari perjanjian kerja. Iapun mengaku bingung mengapa Sudinakertrans kurang memperhatikan alasan dan bukti-bukti yang diajukan SIS. Yang jelas, dalam surat anjuran Sudinakertrans, SIS tercatat mengakui perjanjian kerja mencantumkan masa orientasi dan SIS menyatakan Francois tak lulus masa orientasi itu. Dan dinyatakan itu pula alasan Francois di-PHK. Dalam dokumen itu tidak dicantumkan adanya pemberian surat peringatan dari SIS pada Francois.Yang dilakukan SIS, Haifa menambahkan, tidak bertentangan dengan norma yang ada. Ia juga mengaku tak dapat memberi kejelasan apa tepatnya perbuatan Francois yang menyebabkan guru tersebut di PHK.
Pada 22 Februari lalu mediator Sudinakertrans telah mengeluarkan anjuran yang menyarankan SIS untuk membayar sisa upah Francois dalam kontrak tersebut. Kepala Bagian Hukum SIS Haifa Segeira menyatakan Francois telah melanggar suatu pasal dari perjanjian kerja. Iapun mengaku bingung mengapa Sudinakertrans kurang memperhatikan alasan dan bukti-bukti yang diajukan SIS. Yang jelas, dalam surat anjuran Sudinakertrans, SIS tercatat mengakui perjanjian kerja mencantumkan masa orientasi dan SIS menyatakan Francois tak lulus masa orientasi itu. Dan dinyatakan itu pula alasan Francois di-PHK. Dalam dokumen itu tidak dicantumkan adanya pemberian surat peringatan dari SIS pada Francois.Yang dilakukan SIS, Haifa menambahkan, tidak bertentangan dengan norma yang ada. Ia juga mengaku tak dapat memberi kejelasan apa tepatnya perbuatan Francois yang menyebabkan guru tersebut di PHK.
Kesimpulan dari permasalahan
1.Permasalahan pembuatan kontrak perjanjian
. Perjanjian kontrak kerja dibuat dalam bentuk PKWT dimana jenis dan
sifat pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak kerja tersebut sebenarnya
tidak sesuai dengan pekerjaan yang akan selesai dalam waktu
tertentu.bersifat sementara.
2. PHK dilakukan secara sepihak tanpa
adanya surat peringatan terlebih dahulu. Proses PHK tidak sesuai dengan
Peraturan yang berlaku
3. Pembuatan kontrak kerja yang dibuat
secara PKWT terhadap tenaga pendidk tidak sinkron pula terhadap hak para
pendidik untuk mendapat jaminan kesejahteraan social yang memadai
sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 40 UU Sisdiknas No. 20 tahun
2003. Dengan pembuatan kontrak kerja secara PKWT terhadap pendidik
seperti tidak menghargai peran-peran tenaga pendidik dalam proses
pengembangan ilmu pengetahuan bagi peserta didik.
Rekomendasi
- Setiap pekerja harus mengerti dan memahami isi kontrak perjanjianyang dibuat. Agar ketika pekerja atau buruh merasa haknya tidak diberikan oleh pengusaha bisa menuntut.
- Penyelesaian permasalahan seharusnya melalui jalur bipatrie , apabila kedua belah pihak tidak terdapat kesepakatan maka penyelesaiaan berlanjut dengan menggunakan mediasi , dimana mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak dalam satu perusahaan, melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang mediator yang netralPerundingan antara mediator dan para pihak tersebut dicantumkan dalam Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Mediasi. diharapkan melalui jalur ini dapat memuaskan semua pihak (win-win solution).
0 komentar:
Posting Komentar