12345678910111213141516171819202122232425262728 Perselisihan Hubungan Industrial https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1W6iaD-pWVMDEiDGJFL1ESqtn6t-reBv8Y1AMP23xq5cO6GVYQ6dNh4VMRhor4p8TCGdCApsB59XPLhOHU2D60H-rG1tQ1r_TXbMq1DLnXQterutrYNBqMm38lwiym3bWQ94zL8liMzk/s128-no/Loading4.GIF

Perselisihan Hubungan Industrial

Kamis, 19 Februari 2015

12345678910111213141516
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  1. Pengertian
Hubungan industrial adalah Hubungan antara pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari pengusaha , pekerja/ buruh dan pemerintah. Secara filosofi hubungan antara pengusaha dan pekerja bagaikan sekeping mata uang, interaksinya tidak dapat dipisahkan dan diwujudkan dalam bentuk hubungan kerja . Kedua unsur tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan. Namun tidak selamanya hubungan tersebut berjalan dengan mulus kerena hubungan ini cenderung fluktuatif. Permasalahan kontrak kerja, pemutusan hubungan kerja , tidak dibayarnya uang intensif, keterlambatan pembayaran uang pensiun merupakan potret klasik ketidak seimbangan hubungan kerja. Tidak dipenuhinya hak para pekerja semacam ini sering kali menjadi perbedaan pendapat, bahkan bertendensi menimbulkan potensi konflik. Tidak heran apabila reaksi yang disuarakan oleh para pekerja menghasilkan tindakan yang anakris. Oleh karenanya, permasalahan ini perlu diselesaikan secara bijak agar tidak menjadi suatu problematika yang berlarut-larut.
B.      Penyelesaian Perselisihan
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial bisa melalui dua jalur penyelesaian , yaitu melalui jalur litigasi atau jalur non litigasi. Jalur litigasi adalah jalur penyelesaian hubungan kerja malalui prngadilan . Sebelum keluarnya Undang-undang Hubungan Industrial penyelesaian sengketa perburuhan diatur didalam Undang-undang No.22 tahun 1957 melalui peradilan P4D dan P4P. Setelah reformasi penyelesaian perselisihan perburuhan melalui Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, dan Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur non litigasi adalah sebagai berikut:
1. Perundingan Bipartit:
Perundingan yang menitik beratkan pada kata mufakat antara kedua belah pihak. Perundingan bipartit paling lama 30 hari sejak dimulai perundingan, jika gagal perundingan dianggap gagal maka salah satu pihak mencatatkan ke Disnaker setempat (dengan melampirkan upaya perundingan yang dilakukan) setelah itu akan ada tawaran penyelesaian melalui Konsiliasi, Mediasi, atau Arbitrase dengan mengingat kewenangan terhadap bentuk perselisihan yang dapat diselesaikan melalaui upaya tersebut. Jika dalam waktu 7 hari kerja para pihak tidak menetapkan pilihan maka ditempuh melalui Mediasi, kecuali Perselisihan Hak dilakukan dengan Mediasi.
2. Mediasi (Pasal 8 UUPPHI), (Kepmenakertrans No. 92/MEN/VI/2004) :
Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang mediator yang netral. Penyelesaian melalui mediasi selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak menerima pelimpahan.
3. Konsiliasi
Dalam waktu 7 hari konsiliator harus mengadakan penelitian duduk perkara dan mengadakan sidang konsiliasi pertama (pasal 70 UUPPHI) dan Konsiliator dapat memanggil ahli (pasal 21 ayat 1 UU PPHI). Apabila tercapai kesepakatan maka dibuat Perjanjian Bersama didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkn akta bukti pendaftaran (pasal 23 ayat 1).namun jika tidak tercapai kesepakatan (sama dengan prosedur dalam Mediasi) Konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis, paling lambat 10 (sepuluh) hari telah disampaikan ke para pihak dan harus sudah mengeluarkan jawaban selambatnya 10 (sepuluh) hari sejak menerima anjuran. Tidak menjawab berarti para pihak dianggap menolak. Jika para pihak menolak anjuran tertulis maka Para pihak dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan mengajukan gugatan oleh salah satu pihak.
4. Arbitrase
Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase pada umumnya, telah diatur di dalam Undang- undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berlaku di bidang sengketa perdagangan. Oleh karena itu arbitrase hubungan industrial yang diatur dalam undang-undang ini merupakan pengaturan khusus bagi penyelesaian sengketa di bidang hubungan industrial. Undang-undang dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar Serikat Pekerja dan Majikan didalam suatu perusahaan. Pemeriksaan harus dimulai 3 hari setelah penandatanganan penunjukan arbiter dan arbiter wajib menyelesaikan perselisihan selambatnya 30 hari sejak surat penunjukan arbiter.
KASUS
PHK Sepihak SIS Terhadap Mantan Gurunya
Singapore International School (SIS) Pantai Indah Kapuk digugat oleh mantan gurunya. Guru tersebut di PHK karena melanggar kontrak berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PHKnya dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu.
   Francois Xavier Fortis, warga negara Kanada, dipecat SIS karena telah dianggap telah melanggar peraturan perusahaan. Dalam anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara tertanggal 4 Januari 2007 dijelaskan Francois telah melanggar kontrak dengan berulang kali. Lewat kantor hukum Adams & Co, Francois menggugat SIS. Dalam surat gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Francois menjelaskan ia dipekerjakan oleh SIS sejak 1 Juli 2006 hingga 31 Mei 2008, alias 23 bulan. Pada 30 Nopember 2006 Francois di PHK karena gagal dalam masa percobaan. Merasa dirugikan, Francois meminta ganti rugi sebesar Rp. 394 juta. Rinciannya, ialah sisa gaji Rp. 20 juta per bulan dan tunjangan transpor dan akomodasi sebesar Rp. 2 juta per bulan yang belum dibayar SIS sejak PHK hingga akhir masa kontraknya.
Pada 22 Februari lalu mediator Sudinakertrans telah mengeluarkan anjuran yang menyarankan SIS untuk membayar sisa upah Francois dalam kontrak tersebut. Kepala Bagian Hukum SIS Haifa Segeira menyatakan Francois telah melanggar suatu pasal dari perjanjian kerja. Iapun mengaku bingung mengapa Sudinakertrans kurang memperhatikan alasan dan bukti-bukti yang diajukan SIS. Yang jelas, dalam surat anjuran Sudinakertrans, SIS tercatat mengakui perjanjian kerja mencantumkan masa orientasi dan SIS menyatakan Francois tak lulus masa orientasi itu. Dan dinyatakan itu pula alasan Francois di-PHK. Dalam dokumen itu tidak dicantumkan adanya pemberian surat peringatan dari SIS pada Francois.Yang dilakukan SIS, Haifa menambahkan, tidak bertentangan dengan norma yang ada. Ia juga mengaku tak dapat memberi kejelasan apa tepatnya perbuatan Francois yang menyebabkan guru tersebut di PHK.
Kesimpulan dari permasalahan
1.Permasalahan pembuatan kontrak perjanjian . Perjanjian kontrak kerja dibuat dalam bentuk PKWT dimana jenis dan sifat pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak kerja tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu.bersifat sementara.
2. PHK dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Proses PHK tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku
3. Pembuatan kontrak kerja yang dibuat secara PKWT terhadap tenaga pendidk tidak sinkron pula terhadap hak para pendidik untuk mendapat jaminan kesejahteraan social yang memadai sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 40 UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003. Dengan pembuatan kontrak kerja secara PKWT terhadap pendidik seperti tidak menghargai peran-peran tenaga pendidik dalam proses pengembangan ilmu pengetahuan bagi peserta didik.
Rekomendasi
  1. Setiap pekerja harus mengerti dan memahami isi kontrak perjanjianyang dibuat. Agar ketika pekerja atau buruh merasa haknya tidak diberikan oleh pengusaha bisa menuntut.
  2. Penyelesaian permasalahan seharusnya melalui jalur bipatrie , apabila kedua belah pihak tidak terdapat kesepakatan maka       penyelesaiaan berlanjut dengan menggunakan mediasi , dimana mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak dalam satu perusahaan, melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang mediator yang netralPerundingan antara mediator dan para pihak tersebut dicantumkan dalam Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Mediasi. diharapkan melalui jalur ini dapat memuaskan semua pihak (win-win solution).
Sumber: http://rizkiagustina.esy.es/category/berita-tentang-hukum-bisnis-dan-etika-profesi/

0 komentar:

Posting Komentar